Lebih 10 Pintu, Kos-kosan Dikenakan Pajak

Lebih 10 Pintu, Kos-kosan Dikenakan Pajak

DOK/RK : DIKENAKAN PAJAK : Kos-kosan lebih dari 10 pintu dikenakan pajak--

RK ONLINE -  Dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu terus menggali sektor-sektor yang berpotensi bagi daerah. Salah satunya pengenaan pajak usaha bagi kos-kosan di Kota Bengkulu.

 

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Drs. Eddyson menyampaikan, saat ini pihaknya terus menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pajak usaha kos-kosan ini. Selain itu pihaknya juga sedang mendata jumlah masyarakat atau  pengusaha kos yang ada di Kota Bengkulu. Sehingga bisa ditentukan target PAD yang bisa diambil dari sektor pengenaan pajak ini.

 

"Kami terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pemilik usaha kosan agar dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bengkulu, " kata Eddyson.

 

Ia memaparkan, pungutan pajak ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan ketentuan seorang pengusaha kos yang memiliki kamar kos lebih dari 10 pintu. Untuk besaran pajak yang akan dipungut sama dengan pajak rumah makan atau guest  house yakni 10 persen dari pendapatan 10 pintu.

 

BACA JUGA:Bapemperda Fokus Gabungkan Perda Pajak dan Retribusi

 

"Yang dikenakan pajak nantinya 10 pintu saja sedangkan yang lebih dari itu tidak dihitung pajak lagi. Misalnya kalau punya 20 pintu kosan maka 10 pintu saja yang dikenakan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan," pungkas Eddyson.

 

Diketahui, Pemkot Bengkulu sendiri menargetkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp 320 miliar. Target PAD ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp 167 miliar. Kenaikan target PAD yang ada tidak serta merta dilakukan, namun kenaikan PAD ini berdasarkan dari situasi dan kondisi yang mulai membaik yang sebelumnya terdampak  pandemi Covid-19.

Sumber: