Oknum Pemuda Kampung Bogor Ditangkap
DOK/RK : AMANKAN : TA, terduga penjual sepeda motor bodong ditangkap Buser Elang Juvi, Kamis (9/2) malam.--
RK ONLINE - TA (24) warga Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang harus berurusan dengan Polres Kepahiang. TA diduga menjual 2 unit sepeda motor bodong atau tanpa surat-surat sa.
Dia diamankan Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis (9/2) sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya. Tanpa perlawan, TA digelandang ke Mapolres Kepahiang dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S. Sos mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi jual beli sepeda motor bodong. Berbekal informasi tersebut, lanjut Kanit Pidum, pihak melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku dan dilakukan penangkapan.
"Terduga pelaku kita tangkap saat dia lagi santai di rumahnya. Tanpa perlawanan, terduga pelaku berhasil ditangkap, dia telah kita amankan di Polres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut," kata Kanit Pidum.
BACA JUGA:Penjual dan Pembeli Diciduk
Masih disampaikan Kanit Pidum, berdasarkan dari hasil interogasi, terduga pelaku TA mengakui perbuatannya. Selain berhasil mengamakan TA, Buser Elang Juvi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor bodong yang akan dijual oleh TA.
"Kami mengamankan 2 unit sepeda motor, yakni Honda Beat warna putih dan sepeda motor Yamaha Mio J yang juga warna putih. Pengembangan terus dilanjutkan, menggali informasi, dimana terduga pelaku mendapatkan sepeda motor bodong tersebut," demikian Kanit Pidum.
Sumber: