Input SIRUP, Bupati Beri Waktu Hingga 31 Maret

Input SIRUP, Bupati Beri Waktu Hingga 31 Maret

DOK/RK/RALEB : Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong, Dodi Irawan, ST--radarlebong.disway.id

"Selain itu, dalam instruksi bupati tersebut masing-masing OPD juga diminta untuk menggunakan e-Katalog lokal dalam pengadaan barang dan jasa. Apalagi barang dan jasa yang dibutuhkan sudah ada di katalog lokal. Selain itu OPD juga diminta untuk mendorong pelaku UMKM agar mendaftar di katalog lokal tersebut, " demikian Dodi.

Sumber: