KPK Diminta Awasi Pelepasan Hutan di Bengkulu

KPK Diminta Awasi Pelepasan Hutan di Bengkulu

DOK/RK : Walhi Bengkulu saat menggelar media Breafing terkait review Perda RTRW, Kamis (2/2) di sekretaris Walhi Bengkulu--

BACA JUGA:Atasi Konflik dan Sengketa Batas Tanah Dengan Gemapatas

 

Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyebutkan usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sejak 2019 dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga sudah memaparkan pada rapat Uji Konsistensi Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu kepada kementerian terkait beberapa waktu lalu.

 

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu mengusulkan kebutuhan kawasan hutan untuk kepentingan atau kesejahteraan masyarakat dengan luas total 122.448,25 hektare. Rinciannya di Kabupaten Bengkulu Utara seluas 37.911,44 hektare, Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 707,71 hektare, Kabupaten Bengkulu Tengah seluas 5.276,57 hektare,  Kota Bengkulu seluas 505,40 hektare, Kabupaten Seluma seluas 61.925,13 hektare.

 

Kemudian Kabupaten Lebong hutan yang diusulkan seluas 199,68 hektare, Kabupaten Rejang Lebong seluas 1.230,52 hektare, Kabupaten Kepahiang seluas 192,43 hektare, Kabupaten Kaur seluas 2.610,87 hektare dan Kabupaten Mukomuko seluas 11.897,92 hektare.

Sumber: