Pemprov Turunkan Tim Tinjau PT. Agricinal
DOK/RK : RAKOR : Rakor Terkait Unjuk Rasa Dari Forum Masyarakat Peduli Marga Sebelat (FMPMS) terkait kejelasan HGU PT.Agricinal dan hak-hak masyakarat Desa Penyanggga, Kamis (2/2) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.--
RK ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (2/2) melaksankan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait unjuk rasa dari Forum Masyarakat Peduli Marga Sebelat (FMPMS) Kabupaten Bengkulu Utara berkaitan dengan kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal dan hak-hak masyakarat desa penyangga.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si menyampaikan, Rakor tersebut untuk mencari jalan keluar atas penyelesaian konflik masyarakat desa Penyangga dengan pihak PT. Agricinal dengan melihat data-data dan fakta dapat dipertanggungjawabkan antar semua pihak yang hadir.
"Semua berjalan kondusif karena semua pihak menampilkan data dan fakta, sehingga tidak berdebat kosong. Jadi memang ada beberapa hal yang harus kita tindak lanjuti seperti patok batas lahan HGU, kemudian terkait lahan atau kebun masyarakat yang diklaim tidak dudapatkan oleh desa penyangga," sampainya.
Khairil menyebut pihaknya telah menyampaikan kepada Pemda Bengkulu Utara dengan pihak PT. Agricinal agar segera meninjau ulang dan berkomunikasi kembali dengan baik dengan masyarakat desa penyangga. Sehingga keberadaan perusahaan perkebunan itu bisa betul-betul diterima dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.
"Intinya nanti akan kita bentuk tim juga antara Pemprov Bengkulu dengan DPRD dan melibatkan stakeholders terkait. Peninjauan ini juga nantinya terkait dengan sepadan sungai, sepadan pantai kemudian juga dengan hutan lindung, maka nanti akan kita libatkan juga instansi vertikal misalnya BKSDA. Upaya peninjauan ini akan kita laksanakan dalam waktu dekat," imbuh Khairil.
Dirinya memastikan bahwa apa yang dituntut oleh masyarakat dan hak-hak masyarakat desa penyangga dapat dipenuhi, dan hal tersebut harus dibuktikan dengan melakukan survei atau melihat secara langsung fakta yang ada di lapangan.
"Nanti hasilnya tetap kita harus laporkan ke menteri atau BPN selaku yang mengeluarkan izin perusahaan. Kita tidak punya kewenangan untuk membatalkan izin, jadi kita hanya mengkroscek dan menghadapi permasalahan, serta kita coba selesaikan. Apapun hasilnya nanti tetap kita laporkan," ujar Khairil.
Sumber: