MenPAN RB Sudah Bahas Penghapusan Tenaga Honorer Bersama Presiden Jokowi, Ini Jadwal Penghapusan Honorer 2023

MenPAN RB Sudah Bahas Penghapusan Tenaga Honorer Bersama Presiden Jokowi, Ini Jadwal Penghapusan Honorer 2023

MenPAN RB Anas sudah bahas penghapusan tenaga honorer bersama Presiden Jokowi/Foto: Calon PPPK Guru mengikuti tes tertulis CAT hari pertama di SMPN 1 Kepahiang.--Radarkepahiang.id

"Ada alternatif lain yang mengerucut pada bagaimana cara meminimalisir risiko pemberhentian atau penghapusan tenaga honorer Non ASN dan mengecilkan risiko pembengkakan anggaran. Itu yang saat ini lagi kita formulate," ungkap Alex baru-baru ini.

BACA JUGA:Per 1 Februari 2023 Harga BBM Naik Lagi, Simak Cara Lengkap Mendapat Promo Cashback MyPertamina!

 

Kemudian untuk mencari opsi yang benar-benar tepat dan tidak merugikan bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN, Alex mengatakan jika dalam waktu dekat ini, KemenPAN RB akan kembali menggelar pertemuan dengan asosiasi pemerintah daerah. Mulai dari APPSI, APEKSI hingga APKASI.

 

 

Tujuannya tidak lain adalah untuk membahas beberapa opsi yang sudah mengerucut, menjadi 1 opsi yang akhirnya menjadi keputusan akhir dan mejadi penentu nasib jutaan tenaga honorer Non ASN di seluruh wilayah Indonesia. Opsi ini juga diharapkan sudah dapat ditetapkan sebelumnya November 2023 mendatang.

BACA JUGA:2023 Ada Kenaikan Tarif Listrik, Simak Ternyata Ini Penjelasan Wacana Pemerintah Tarkait Listrik Non Subsidi!

 

"Kami akan melakukan meeting dengan asosiasi. Mudah-mudahan secepatnya dilaksanakan dan ini juga, sudah disampaikan oleh pak menteri. Sebab beberapa opsi atau solusi yang disimpulkan pak menteri juga sudah disampaikan kepada pak presiden. Tinggal responsnya seperti apa baru kemudian kita simpulkan lagi," tutupnya.

 

 

Untuk diketahui kalau sejak beberapa tahun yang lalu, kebijakan dan ketentuan penghapusan tenaga honorer pegawai Non ASN ini, sudah dikeluarkan pemerintah. Dengan tenggat waktu paling lambat 28 November, kebijakan dan ketentuan tersebut mengatur kalau pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan dan memberdayakan tenaga honorer pegawai Non ASN.

BACA JUGA:Wow! Ini 7 Kades Perempuan Berpenampilan Cantik yang Bikin Kaum Adam Merem Melek, Nomor 7 dari Bengkulu!

Dengan demikian besar kemungkinan jika tidak ada opsi yang ditemukan, terhitung sejak 28 November 2023 mendatang penghapusan tenaga kontrak dan tenaga honorer Non ASN ini akan dimulai dan jutaan tenaga honorer Non ASN di Indonesia terancam kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Sumber: