Kecamatan Kepahiang Masih Kekurangan PAI
DOK/RK : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang Bambang Utoyo, MH--
Dia menjelaskan, penyuluh agama adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran. PAI diberikan wawasan keagamaan dan kebangsaan yang memadai, dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionali, beriman, bertakwa berakhlak karimah serta berbudi pekerti luhur. "PAI tentu dibekali bimbingan teknis hingga diklat resmi, dimana setiap tugas pokoknya selalu dievaluasi dan dinilai kinerjanya," papar Bambang.
Dirinya berharap, para tenaga penyuluh agama dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, serta melaksanakan point-point seperti pengetasan buta aksara Al-qur'an, keluarga sakinah, pemberdayaan wakaf, zakat, kerukunan umat beragama, produk halal, pencegahan radikalisme dan lainnya.
Sumber: