Pelaku Jambret Sempat Bekerja Sebagai Sopir Truk Batu Bara

Pelaku Jambret Sempat Bekerja Sebagai Sopir Truk Batu Bara

DOK/RK : AMAKAN : RG, terduga pelaku jambret Hp berhasil diamankan Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang.--

Lebih dari 2 Tahun DPO

 

RK ONLINE - Ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Kamis (26/1) sekira pukul 08.00 WIB di jalan lintas Kepahiang - Benteng tepatnya di Kelurahan Pasar Kepahiang, RG (21) warga Desa Padang Kabu Kecamatan Ulu Musi Kabupaten 4 Lawang langsng dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

 

 

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan bersama 2 rekannya, RG terancam hukuman penjara 9 tahun. Diketahui, RG merupakan terduga pelaku penjembretan di wilayah hukum Polres Kepahiang yang terjadi pada 2020 silam.

 

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.Ik, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos Minggu (29/1) menyampaikan, dari pengakuan RG pascamelancarkan aksi penjambretan terhadap korban, dia langsung kabur ke Kota Bengkulu.

 

 

Selama pelarian di Kota Bengkulu, RG berprofesi sebagai sopir truk pengangut batu bara. "RG mengaku kabur ke Kota Bengkulu. Selama pelariannya, dia menjadi sopir cadangan truk batu bara dan ikut bersama keluarganya," kata Kanit. 

 

 

Sumber: