Belum Ada Ponpes Peroleh Bantuan Pendanaan dari Pemkab
DOK/RK : Kepala Kantor Kemenag Kepahiang H. Lukman, S.Ag M.Hi--
RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang mencatat belum satupun pondok pesantren (Ponpes) atau lembaga pendidikan keagamaan yang mendapatkan pendanaan langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Kakan Kemenag H. Lukman, S.Ag, MH melalui Kasi Pendikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) M. Syarif Hidayattulah, M.Sy mengatakan kondisi Ponpes rata-rata sangat membutuhkan bantuan sarana dan prasarana pembangunan guna menunjang proses pembelajaran. Padahal bahwa regulasi ditingkat daerah sudah ada, yakni Perda tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
"Kita belum tahu pasti terkait dengan mengapa belum dialokasikannya anggaran pendanaan bagi Ponpes di Kabupaten Kepahiang, apakah karena Ponpes yang belum mengusulkan ke Pemkab atau sudah. Kemenag sejauh ini hanya lembaga yang menerbitkan izin operasional saja, terkait usulan bantuan pendataan untuk infrastruktur dan sarpras pendukung itu ranah Ponpes usulkan ke Pemkab, setahu kita ya memang sudah ada aturan ditingkat nasional dan Perda yang mengatur itu," jelas Syarif.
BACA JUGA:Baru 6 Ponpes Kantongi Izin Operasional
Pengalokasian dana pada setiap bantuan diberikan dalam mekanisme hibah. Baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. Bahwa sebelum akhirnya dikeluarkan Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ada keraguan bagi Pemkab dalam alokasi dana anggaran, pesantren dianggap pos pendidikan bagian urusan pusat atau Kementerian Agama.
Sumber: