Apdesi Tuntut Presiden Jokowi Copot Mendes, Abdul Halim: Sudah Saya Rasakan!
Terkait perubahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, Apdesi tuntut Presiden Jokowi copot Mendes PDTT Halim Iskandar--Mendesa.go.id
"Mendagri atas nama presiden itu berhak memberhentikan bupati atau walikota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau bupati dan walikota saja bisa diberhentikan ditengah jalan, apa lagi Kades," tutupnya.
Sekedar informasi kalau usulan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun ini, pertama kali disampaikan Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta Mei 2022 lalu. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.
Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.
Sumber: