Dipilih Kades/Lurah, Jangan Hanya Pentingkan Keluarga

Dipilih Kades/Lurah, Jangan Hanya Pentingkan Keluarga

DOK/RK : WAJIB : Anggota PPS yang sudah dilantik wajib memiliki kantor dan tenaga sekretariat dengan tenggat waktu hingga 31 Januari mendatang. --

Soal Tenaga Sekretariat PPS

 

RK ONLINE - Sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, per 31 Januari nanti seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Kepahiang sudah mempunyai kantor serta tenaga sekretariat.

 

 

Dalam proses menentukan siapa saja yang berhak menjadi tenaga sekretariat PPS menjadi wewenang Kades/ Lurah melalui Surat Keputusan (SK). Setiap kantor PPS memiliki 3 tenaga sekretariat yang akan direkrut untuk membantu tahapan Pemilu yang dijalankan PPS. Ini diterangkan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd.

 

 

Menurut Supran, pascadi pelantikan, PPS wajib berkoordinasi dengan Kades dan Lurah setempat. Lantaran untuk kantor PPS difasilitasi Pemkab Kepahiang melalui Kades atau Lurah.

 

 

"Silakan PPS terpilih berkoordinasi dengan Kades serta Lurah untuk menentukan siapa tenaga kesekretariatannya. Pesan kami ya jangan mementingkan keluarga di dalam menentukan tenaga sekretariat PPS. Jangan sampai karena di SK kan oleh Kades atau Lurah, yang dipilih keluarga. Harus utamakan yang memang berkualitas," tegas Supran, Rabu (25/1).

 

BACA JUGA:Dilantik, PPK Wajib Ada Sekretariat

Sumber: