Ketua DPRD : Pemkab Harus Turun Tangan

Ketua DPRD : Pemkab Harus Turun Tangan

Ketua DPD Nasddem Kepahiang, Windra Purnawan memastikan jika sosok pengganti anggota DPRD Kepahiang yang mengundurkan diri dari DPD Nasdem Kepahiang sudah ditentukan regulasi--Radarkepahiang.id

Dari perjanjian bersama di atas materai yang dibuat kedua belah pihak 5 Oktober 2022 lalu di kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, jumlah tunggakan gaji eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang terhitung sejak tahun 2017, 2019, dan 2020 nilainya mencapai Rp 674.827.639. Berdasarkan perjanjian bersama, disepakati tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2017 sebesar Rp 194.226.167 dibayarkan pada 29 Desember 2022. Kemudian untuk tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2019 sebesar Rp 300.375.920 dan tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2020 Rp 180.225.552, dijanjikan dibayar selambat-lambatnya 26 Juni tahun 2023.

Sumber: