Hanya 2 Jenis, Pupuk Bersubsidi Dibatasi

Hanya 2 Jenis, Pupuk Bersubsidi Dibatasi

DOK/RK : INPUT : Alokasi pupuk bersubsidi yang didistribusikan ke Kabupaten Kepahiang sudah ditetapkan.--

RK ONLINE - Kabupaten Kepahiang telah mengantongi lembar pengesahan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2023, totalnya mencapai 5.623 ton. Namun, tahun ini hanya dua jenis pupuk yang dialokasikan oleh pemerintah, yakni pupuk urea, NPK dan NPK formula yang masing-masing banyaknya  2.762 ton urea, 1.362 ton NPK dan 66 ton NPK formula.

 

 

Diketahui, pembatasan alokasi pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan Permentan nomor 10/2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Permentan tersebut membatasi jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36 dan pupuk organik petroganik menjadi dua jenis, yaitu Urea dan NPK.

 

 

Kebijakan perampingan subsidi pupuk oleh pemerintah pusat itu, dibenarkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP Senin (23/1). Menurutnya, hampir setiap tahun Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan dilapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani.

 

 

BACA JUGA:Peternak Sapi dan Kerbau, Waspada Serangan Virus LSD

 

 

"Berdasarkan lembar pengesahan alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten/kota TA 2023, alokasi pupuk di Kabupaten Kepahiang sudah disahkan, yaitu hanya dua jenis pupuk, yakni Urea dan NPK saja. Karena adanya Permentan nomor 10, pemerintah pusat telah membatasi subsidi pupuk hanya untuk Urea dan NPK," jelas Hernawan.

 

Sumber: