Siap-siap Disanksi Sosial

Siap-siap Disanksi Sosial

DOK/RK : Wakil Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM--

RK ONLINE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat atau oknum pembuang sampah sembarangan di wilayah Kota Bengkulu. Wakil Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM mengatakan, pemberian sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan dinilai lebih efektif dibandingkan memberikan sanksi perdata sesuai ketentuan dari  peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah  yang ada.

 

 

"Dulu kita jaman covid kalau ketahuan tidak pakai masker kita berikan sanksi sosial berupa membersihkan sarana prasarana umum. Nanti juga begitu, bagi masyarakat yang  kedapatan buang sampah sembarangan," ungkap Dedy, Kamis (19/1). 

 

 

Dedy menambahkan, sanksi yang selama ini diterapkan ke masyarakat yang membuang sampah sembarangan tidak cukup memberikan efek jera. Hal ini lantaran proses penyidikan yang memakan waktu lama dan sanksi yang dijatuhkan tidak membuat jera para masyarakat.

 

 

"Kalau proses Perda itu mereka butuh waktu untuk memberikan sanksi karena bisa  sampai 2 minggu untuk melakukan penyidikan, dan ketika  masuk ke persidangan dan terbukti bersalah sanksinya  hanya dihukum Rp 200.000. Hal ini membuat energi kita habis terkuras dan kejadian terus berulang," lanjutnya.

 

 

Dengan adanya proses menjatuhkan sanksi yang membutuhkan waktu tersebut, Dedy menilai jika sanksi  yang paling efektif itu adalah sanksi sosial. Salah satunya dengan membersihkan lingkungan masyarakat.

 

Sumber: