Curi Kerbau karena 'Dicekik' Utang

Curi Kerbau karena 'Dicekik' Utang

DOK/RK : DIPERIKSA : Kedua tersangka MD dan TN diperiksa penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis (19/1).--

RK ONLINE - MD (50) warga Desa Pematangan Donok dan rekannya TN (39) warga Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, ditahan di sel tahanan Mapolres Kepahiang setelah ditangkap Tim Buser Elang Juvi dan Reskrim Polsek Kabawetan, pada Rabu (18/1) sekira pukul 19.30 WIB.

 

Mereka ditahan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian satu ekor kerbau jantan milik Heri warga satu desa tersangka TN. 

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi oleh Kanit Pidum Ipda. Fredo Ramous, S.Sos Kamis (19/1) menerangkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya bersama anggota Reskrim Polsek Kabawetan langsung melakukan penyelidikan.

 

 

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka MD terdeteksi berada di Desa Air Ruso Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. "Mengantongi informasi keberadaan tersangka MD, kita bergerak melakukan penangkapan. Alhasil tersangka MD berhasil kita amankan," jelas Kanit Fredo. 

 

 

Dari pemeriksaan terhadap MD, dia mengakui perbuatannya. Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain hingga berhasil menangkap TN yang tengah berada di rumahnya di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan.

 

 

"Dari keterangan tersangka MD, dia mengakui kalau aksi pencurian tersebut ditemani oleh rekannya TN, sehingga TN juga ditangkap. Dari pemeriksaan sementara, MD dan TN mengakui perbuatan pencurian seekor kerbau jantan milik korban Heri," tambah Kanit. 

Sumber: