10 Parpol Sudah Sampaikan Laporan Banpol, Tapi . . .
DOK/RK : Kepala Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos--
"Besaran dana yang di terima oleh masing- masing Parpol berbeda. Sesuai dengan perolehan suara pada saat Pemilihan Legeslatif 2019 lalu, " kata Ikhram.
BACA JUGA:Belum Ada Parpol Sampaikan SPj Banpol
Lebih jauh dijelaskan Ikhram, dana hibah yang diterima Parpol sebesar Rp 60 persen harus di gunakan untuk pendidikan politik. Sementara 40 persen untuk keperluan operasional kantor Parpol itu sendiri. Dalam hal ini Kesbangpol hanya sebatas melakukan verifikasi persyaratan. Ketika dinyatakan lengkap, akan mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat pencairan banpol.
"Parpol yang berhak mendapatkan banpol adalah partai yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Lebong. Suara sah yang diperoleh dalam Pileg April 2019 lalu menjadi salah satu dasar penghitungan besaran banpol yang diterima, " demikian Ikhram.
Diketahui ke-10 Parpol yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu April 2019 lalu yaitu PAN 8.685 suara, NasDem 8.580 suara, PKB 6.970 suara dan Demokrat 6.886 suara. Selanjutnya Golkar 5.575 suara, Perindo 5.627 suara, PDIP 5.325 suara, Hanura 4.342 suara, Gerindra 3.771 suara dan dengan PBB 3.149 suara.
Sumber: