10 Desa Masih Nunggak PBB Tahun 2021

10 Desa Masih Nunggak PBB Tahun 2021

DOK/Net : Ilustrasi PBB--

RK ONLINE - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kepahiang pada tahun 2021 masih sisa banyak, dari total tunggakan mencapai Rp 131 juta.

 

 

Diketahui tunggakan tersebut merupakan kewajiban wajib pajak di 10 desa. Mengenai persolana ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang sejak tahun lalu melakukan kerja sama penagihan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui Jaksa Datun.

 

 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, M.Ap Minggu (15/1) menjelaskan bahwa, berdasarkan SK tahun 2022 lalu, total tunggakan 10 desa tersebut sebesar Rp 131.048.992, hingga kini sudah tertagih Rp 42.327.076.

 

 

"Kalau MoU dengan Kejari terkait penagihan tunggakan PBB, itu sudah sejak empat tahun lalu. Kerja sama ini dalam rangka menindak lanjuti wajib pajak yang sulit menunaikan kewajiban pajaknya. Khusus untuk 10 desa sejak di SK-kan penagihan melalui Datun Kejari, ya sudah mulai mencicil kewajiban PBB yang tertunggak, dari total Rp 131 juta-an, itu yang sudah tertagih Rp 42 juta-an," jelas Amarullah.

 

 

Terkait dengan batas waktu pelunasan tunggakan PBB, menurut Amarullah, sepenuhnya adalah kewenangan yang ditetapkan Kejari, lantaran BKD sudah menyerahkan sepenuhnya penagihan tersebut. Yang jelas, lanjut Amarullah, pihaknya sangat terbantu lantaran wajib pajak yang menunggak berangsur menunaikan kewajibannya. "Tentu sangat terbantu dengan adanya kerja sama penagihan tunggakan PBB pada desa-desa ini," ujar Amarullah.

 

Sumber: