Bupati : Tunggu Rekomendasi dari KASN
DOK/RK : Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU--
Dijelaskan, evaluasi kinerja dan uji kompetensi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kepahiang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab evaluasi kinerja dan uji kompetensi dapat dilakukan oleh kepala daerah, jika pejabat eselon II tersebut sudah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. "Maka sesuai dengan ketentuan, kita tunggu rekomendasi dari KASN," jelas Bupati.
Disinggung terkait berapa jumlah pejebat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang akan dirotasi, Bupati masih enggan membeberkan ke publik. Diketahui pula, sejauh ini ada dua jabatan eselon II yang mengalami kekosongan dan dijabat Plt, yakni Asisten II Bidang Ekonomi dan Inspektur Inspektorat Daerah.
Sumber: