Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Dinilai Terlalu Tinggi, Begini Tanggapan Pemprov

Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Dinilai Terlalu Tinggi, Begini Tanggapan Pemprov

DOK/RK : PINTU TOL : Kendaraan saat melewati gerbang Tol Bengkulu.--

RK ONLINE - Terhitung 12 Januari 2023, PT. Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol di Indonesia secara resmi akan memberlakukan pungutan tarif bagi pengguna jalan tol di Bengkulu tepatnya ruas tol Kota Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,6 Kilometer.

 

 

Tarifnya untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 22.000, golongan II dan III sebesar RP 33.000, serta kendaraan golongan IV dan V sebesar Rp 44.000. Besaran tersebut dinilai beberapa pihak terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi dan panjang jalan tol. 

 

 

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi, S.Sos, M.Si mengatakan, kebijakan penentuan tarif tol menjadi kewenangan dari pihak Hutama Karya selaku pengelola jalan tol. 

 

 

"Itu kewenangannya Hutama Karya dari aspek perhitungan. Rumus formula mereka tentu sudah memiliki kajian dan memiliki dasar penetapan. Jadi kita khususnya kami dari Dinas Perhubungan hanya bisa terima, dalam artian karena memang bentuk pengelolaannya kemudian pemanfaatan dan terkait dengan pembiayaan operasi tol itu pihak Hutama Karya lebih lebih tahu dari pada kita," ungkapnya.

 

 

Ia menyebut, besaran tarif yang telah ditetapkan untuk pengguna jalan tol tersebut sudah dilakukan kajian dengan baik oleh beberapa pihak terkait, dan disesuaikan dengan kondisi daerah dan lokasi tol berada. 

 

Sumber: