Suro Bali Ditetapkan Sebagai Desa Kerukunan Umat Beragama

Suro Bali Ditetapkan Sebagai Desa Kerukunan Umat Beragama

DOK/RK : MENJADIKAN : Ketua FKUB Kabupaten Kepahiang, Khoidurin, S.Ag siap menjadikan masyarakat kabupaten Kepahiang harmonis dan saling menjaga kerukunan antar umat beragama.--

"Tahap awal kita tetapkan untuk 1 desa terlebih dahulu, dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang kita lakukan. Desa Suro Bali cocok untuk ditetapkan pada tahap awal ini sebagai Desa Kerukunan Umat Beragama. Lantaran di desa ini, agama yang dianut masyaratnya lebih dari satu. Dalam artian ada yang beragama islam, ada yang menganut agama lainnya, mereka hidup berdampingan," kata Khoirudin ketika dikonfirmasi Radar Kepahiang, Rabu (4/1). 

 

BACA JUGA:Kemenag Minta Dukungan Pemkab Bentuk Kampung Kerukunan

 

Menurutnya, setelah Desa Suro Bali di Kecamatan Ujan Mas ini dilaunching sebagai Desa Kerukunan Umat Beragama, nantinya dari dukungan lebih lanjut dari Pemkab Kepahiang diharapkan Desa Suro Bali benar-benar menjadi desa percontohan kerukunan umat beragama. Selanjutnya, FKUB Kepahiang juga akan mengembangkan kembali program ini dengan menyasar desa-desa lainnya.

 

 

"Untuk di Kabupaten Kepahiang ini kita lihat banyak yang bisa ditetapkan sebagai desa kerukunan umat beragama. Seperti di Kelurahan Pasar Ujung, Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas dan sejumlah desa lainnya. Hanya saja pengembangan tersebut akan dilakukan secara bertahap," sampai Khoirudin. 

 

 

Pencanangan desa kerukunan umat beragama selain program Kemenag, juga menjadi komitmen FKUB Kabupaten Kepahiang membantu pemerintah dalam hal pemeliharaan umat beragama.

 

 

"Program desa kerukunan umat beragama diharapkan berdampak positif yang luas. Baik dari sisi ekonomi, budaya, serta wisata religi, khususnya di Desa Suro Bali tersebut. Mudah-mudahan melalui program ini, kerukunan umat beragama selalu terjaga dengan baik," demikian Khoirudin.

Sumber: