8,6 Kg Ganja, 47,05 Gram Sabu dan 44 Tersangka

8,6 Kg Ganja, 47,05 Gram Sabu dan 44 Tersangka

DOK/RK : SAMPAIKAN : Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kabag Ops, AKP. George Rudiyanto, SM dan Kasat Narkoba, Iptu. Tommy Sahri menyampaikan releasi jumlah perkara Narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2022. --

RK ONLINE - Peradaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kepahiang masih terbilang tinggi. Terbukti sepanjang tahun 2022 lalu Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu, menangani 35 kasus.

 

Tak main-main, dari kasus tersebut berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 8,6 Kilogram ganja dan 47,05 gram sabu-sabu, dengan total 44 tersangka yang terlibat. Berkas Perkara (BP) kasus - kasus tersebut sudah disampaikan ke Jaksa Kejari Kepahiang. Ini disampaikan Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kabag Ops, AKP. George Rudiyanto, SM dan Kasat Narkoba, Iptu. Tommy Sahri pada release akhir tahun 2022, Sabtu (31/12).

 

Dikatakan Kapolres, dilihat dari jumlah kasus pada tahun 2021 lalu, jumlah kasus pada tahun 2022 mengalami penurunan. Tapi jika dilihat dari peredaran Narkobanya, peredaran narkoba pada tahun 2022 meningkat dari tahun 2021.

 

"Pada tahun 2021 lalu kasus Narkoba yang terjadi 38 kasus. Sementara di tahun 2022 ada 35 kasus. Hanya saja di tahun 2022 ini tersangkanya lebih banyak dan BB yang berhasil kita amankan juga lebih banyak," sampai Kapolres.

 

Dijelaskan Kapolres, BB yang berhasil diamankan dari total 35 kasus tersebut yakni 8,6 Kilogram ganja dan 47,05 gram sabu - sabu, 100 butir pil Eximer, serta 15 keping obat jenis Samcodin. Sementara 44 tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya 42 laki-laki dan 2 tersangka perempuan.

 

"Untuk wilayah yang paling banyak terjadi transaksi narkoba di Kabupaten Kepahiang adalah Kecamatan Kepahiang. Karena hampir dari sebagian perkara, itu di Kecamatan Kepahiang. Sementara barang-barang yang diamankan berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan Empat Lawang (Sumsel)," papar Kapolres. 

 

BACA JUGA:168 SPDP, 3 DPO Kasus Pidum dan 5 Perkara Melalui RJ

 

Sumber: