Kepahiang Belum Punya Perda PLP2B

Kepahiang Belum Punya Perda PLP2B

DOK/RK : LAHAN : Kondisi lahan persawahan di Kabupaten Kepahiang, dengan LP2B lahan-lahan produktivitas padi seperti ini mendapatkan perlindungan ketahanan pangan daerah.--

RK ONLINE - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Jika Perda PLP2B sudah terbentuk, maka daerah dapat mengakomodasi muatan lokal dan operasional, sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP menjelaskan, Perda itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 yang menyebutkan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan masuk ke dalam Perda RTRW, namun regulasi tersendiri akan mengaturnya secara spesifik.

 

"Sejauh ini LP2B baru ditetapkan dalam Raperda RTRW yang tengah direvisi, hanya saja ini hanya pemetaan kawasan pertanian saja. Pada pembahasannya sudah didukung data spasial terkait zonasi penetapan LP2B," jelas Hernawan.

 

Lebih lanjut dijelaskan Hernawan, pada ketentuannya yang mengatur PL2B secara spesifik seharusnya adalah Perda tersendiri.

 

 

Hal ini sebagai langkah yang dibuat pemerintah untuk melindungai para petani pangan, khususnya lahan yang dimiliki masyarakat petani adalah dengan membuat peraturan.

 

"Seperti melindungi lahan pertanian, khususnya sektor pangan, yaitu lahan persawahan dari alihfungsi lahan. Petani tidak akan merasa sendirian dalam memberikan produksi pangan yang layak dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah dimiliki," terang Hernawan.

 

BACA JUGA:4 Komoditas Dikembangkan Tahun Depan

Sumber: