Pedagang Kaki Lima Ditertibkan

Pedagang Kaki Lima Ditertibkan

DOK/RK : Penertiban PKL di Rejang Lebong--

RK ONLINE - Satpol PP Rejang Lebong bersama pihak terkait melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di ruas jalan protokol dan perkantoran.

 

Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai, SP pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya dengan memanfaatkan badan jalan dipastikan tak lagi diperbolehkan mulai tahun depan.

 

Termasuk pedagang yang menggunakan mobil karena dinilai menganggu ketertiban jalan. Maka dengan dasar imbauan yang diberikan, mereka diminta untuk pindah ke lokasi yang sudah disediakan.

 

"Pedangang yang kita tertibkan jumlahnya mencapai puluhan. Kami angkut untuk dipindahkan ke lokasi yang sudah disediakan di belakang Kantor Pos, " jelasnya.

 

Pemindahan lokasi pedagang ini tujuanya agar idak ada lagi pedagang kaki lima yang berjalan dijalan protokol dan dijalan perkantoran. Sehingga lebih terlihar rapi rapi dan indah. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2021.

 

BACA JUGA:Dishub Perbaiki 100 Titik Lampu Jalan Rusak

 

"Selain agar terlihat lebih indah, dalam Perda juga kita wajib melakukan penertiban pedagang kaki lima sehingga tidak ada lagi alasan dimana tempat mereka berjualan karena sudah disediakan, " lanjutnya.

 

Sumber: