Pemangkasan THL, Hartono : Mungkin Akan Terjadi
Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--
RK ONLINE - Siap-siap, per 31 Desember 2022 ini seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) akan dirumahkan, baik itu yang bekerja di lingkungan Setkab Kepahiang maupun yang tersebar di sejumlah OPD.
Kemudian seluruh OPD termasuk bagian - bagian yang ada di Setkab Kepahiang, diharuskan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang dijalankan selama ini, termasuk mendata kebutuhan THL yang akan dipekerjakan pada tahun 2023 mendatang.
Sementara THL dirumahkan, beberapa THL yang masuk dalam skala prioritas seperti sopir, cleaning service, penjaga malam, serta pasukan kuning/tenaga kebersihan tetap dipekerjakan seperti biasa.
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd Selasa (27/12) mengatakan, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) masing-masing THL, masa tugas berakhir per 31 Desember 2022. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan melakukan pendataan ulang, termasuk evaluasi terhadap kebutuhan THL.
"Ya akan dilakukan evaluasi (Kebutuhan THL, red), baik itu yang bekerja di bagian-bagian Setkab maupun di masing-masing OPD. Apa yang kita lakukan, sudah mengacu pada edaran KemenPAN-RB terhadap wacana penghapusan THL. Kita pun sudah meminta masing-masing OPD dan bagian untuk membuat laporan kebutuhan THL-nya," terang Sekkab.
BACA JUGA:DLH Siap Outsourcing THL Kebersihan, Tapi...
Dari pendataan jumlah kebutuhan serta hasil evaluasi THL yang dilakukan, di tahun 2023 nanti dapat diketahui berapa jumlah THL yang akan dibutuhkan dan itu menjadi dasar proses perekrutan. Lantaran Kabupaten Kepahiang telah memiliki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dimungkinkan akan ada pengurangan jumlah THL pada tahun 2023.
Sumber: