Tidak Mau Disegel, BAYAR!

Tidak Mau Disegel, BAYAR!

DOK/RK : SATU : Contoh salah satu reklame yang sebelumnya disegel BKD Kepahiang lantaran pelaku usaha telat bayar pajak, namun belakangan diketahui sudah dilunaskan.--

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bertindak tegas terhadap pengusaha yang telat membayar pajak reklame. Bagi reklame yang belum melunaskan pembayaran pajaknya, langsung akan dipasang stiker bertuliskan 'objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah'.

 

Karena itu untuk menghindari penyegelan dengan pemasangan stiker tersebut, dikatakan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap Selasa (27/12), objek pajak harus taat pajak.

 

"Untuk reklame yang dipasang stiker itu sudah melakukan pembayaran dan insya allah besok sudah kita lepaskan. Ini sekaligus mengimbau kepada para pelaku usaha yang ditetapkan sebagai objek pajak, harus mentaati pembayaran pajak. Tujuannya untuk menghindari penyegelan itu, dan dalam rangka mendukung PAD daerah," kata Amarullah.

 

BACA JUGA:Waspada, Penipuan Modus Baru Sasar Warung Kelontong

 

Dirinya pun mengakui bahwa, penyegelan tersebut dilakukan karena wajib pajak sebelumnya tidak taat terhadap kewajiban pajaknya untuk membayar pajak. "Penyegelan dengan menempelkan stiker agar masyarakat tahu reklame tersebut belum melunasi pembayaran pajaknya, dengan harapan si wajib pajak segera melakukan kewajibannya. Stiker itu pun berfungsi sebagai peringatan," ucap Amarullah.

 

Dia melanjutkan, pada tahun 2022 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame ditargetkan senilai Rp 100 juta dan hingga kemarin target itu dipastikan overtarget. Yakni BKD Kepahiang mencatat PAD reklame yang masuk sudah mencapai Rp 127 juta. "Sudah Rp 127 juta PAD reklame yang masuk ke kas daerah, mudah-mudahan ini terus mengalami peningkatan," demikian Amarullah.

Sumber:

Berita Terkait