8,6 Kg Ganja, 47,05 Gram Sabu dan 44 Tersangka Ditangkap

8,6 Kg Ganja, 47,05 Gram Sabu dan 44 Tersangka Ditangkap

DOK/RK : TANGKAP : Tersangka narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada November lalu. --

RK ONLINE - Peradaran narkotika di wilayah Kabupaten Kepahiang masih terbilang tinggi. Buktinya, sepanjang tahun 2022 ini Sat Narkoba Polres Kepahiang menangani 35 kasus. Dari total kasus tersebut, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 8,6 kilogram ganja dan 47,05 gram sabu- sabu, dengan 44 tersangka terlibat  berhasil ditangkap. Dari perkara tersebut, Berkas Perkaranya (BP) sudah disampaikan ke Jaksa Kejari Kepahiang dan dimungkinkan telah dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu. Tommy Sahri, MH mengatakan, jika dilihat dari kasus tahun 2021 lalu, memang di tahun 2022 ini mengalami penurunan. Namun jika dilihat dari peredaran narkoba, di tahun 2022 ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya.

 

"Tahun lalu, kasus Narkoba yang terjadi 38 kasus. Sementara pada tahun 2022 ini sebanyak 35 kasus. Hanya saja tahun 2022 ini tersangka yang terlibat lebih banyak dan BB yang berhasil kita amankan juga lebih banyak," kata Kasat Tommy.

 

Untuk rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari total 35 kasus tersebut, ada 8,6 kilogram ganja, 47,05 gram sabu - sabu, 100 butir pil Eximer, dan 15 keping obat jenis Samcodin. Sementara 44 tersangka yang berhasil ditangkap, 42 laki-laki dan 2 tersangka perempuan.

 

BACA JUGA:Pengedar Ganja Asal Empat Lawang Terancam Hukuman Mati

 

"Untuk wilayah terbanyak terjadi transaksi narkoba berada di Kecamatan Kepahiang, karena hampir separuh dari perkara terjadi di Kecamatan Kepahiang. Sementara asal barang-barang yang diamankan, berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan Empat Lawang (Sumsel)," sampai Kasat Tommy.

 

Dalam rangka melakukan penekanan peredaran Narkotika di Kabupaten Kepahiang, Kasat Tommy mengingatkan peran serta masyarakat Kabupaten Kepahiang. Karena untuk membasmi peredaran barang haram tersebut, bukan hanya tugas kepolisian melainkan juga menjadi tugas segenap masyarakat Kabupaten Kepahiang, termasuk juga dari jajaran Pemkab Kepahiang.

 

Sumber: