35 Calon PPS Terdaftar di Sipol, Bakal Gugur ??

35 Calon PPS Terdaftar di Sipol, Bakal Gugur ??

DOK/RK : SAMPAIKAN : Para pendaftar PPS yang menyampaikan berkas fisik pendaftarannya ke KPU Kepahiang sebagai syarat wajib dalam proses pendaftaran, Jumat (23/12) lalu.--

RK ONLINE - Sejak dibuka pendaftaran 18 Desember lalu, hingga kemarin (25/12) sudah 1.596 masyarakat Kabupaten Kepahiang mendaftar sebagai calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu, ada 35 pendaftar yang tersebar di 8 kecamatan diketahui terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) saat di cek melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

Terkait hal itu Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd menjelaskan, pendaftaran mereka yang terdata masuk dalam keanggotaan Parpol tetap diterima. Para pendaftar tersebut dilakukan klarifikasi dan diminta menyampaikan hasil klarifikasinya kepada KPU Kepahiang jika tidak terdaftar dalam Parpol.

 

"Memang sudah ada kisaran 35 pendaftar PPS yang namanya masuk dalam SIPOL. Tapi kita tidak langsung melakukan pencoretan dan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Pendaftar tersebut wajib memastikan jika tidak terdaftar dalam Parpol sesuai dengan surat yang diterbitkan Parpol yang namanya terdata tersebut," kata Supran.

 

Jika nantinya, rekomendasi dari Parpol menerbitkan jika yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Parpol dan disampaikan kepada KPU Kepahiang. Serta sejumlah syarat yang disampaikan ke KPU Kepahiang lengkap bisa saja dinyatakan lulus administrasi. Intinya sekarang peserta yang masuk dalam Parpol tidak serta - merta langsung dilakukan pencoretan, tapi diklarifikasi terlebih dahulu.

 

BACA JUGA:Pendaftaran Diperpanjang, CAT PPS Tahun Depan

 

"Dari pengalaman sebelumnya memang ada yang hanya dicatut saja. Ada juga yang memang benar - benar terdaftar. Karena proses pendaftaran masih menyisakan 5 hari lagi, dimungkinkan masih akan ada baik penambahan pendaftar maupun para pendaftar yang terdaftar dalam SIPOL," demikian Supran.

 

Diketahui, ada perubahan jadwal pada pendaftaran PPS. Dari sebelumnya 18 hingga 27 Desember, menjadi 18 hingga 30 Desember. Dalam perekrutan ini, KPU Kepahiang membutuhkan 351 PPS pada Pemilu 2024 yang akan disebar di 117 desa/kelurahan. Masing-masing desa/kelurahan terdiri dari 3 orang PPS.

Sumber: