Kades Embung Ijuk Terpilih Dilantik 31 Desember

Kades Embung Ijuk Terpilih Dilantik  31 Desember

DOK/RK : PILKADES : Pilkades PAW yang dilaksanakan di Desa Embung Ijuk Kecamatan Bermani Ilir, Selasa (13/12) lalu dan dimenangkan oleh, Dina Haryanti, S, Kep. --

RK ONLINE - Jika tidak ada aral melintang, Sabtu 31 Desember mendatang mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Embung Ijuk Kecamatan Bermani Ilir, Dina Haryanti akan dilantik menjadi Kades terpilih Desa Embuk Ijuk. Pelantikan dilaksanakan setelah usai dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan, Selasa (13/12). Hasilnya, Dina Haryanti memperoleh 416 suara dan mengungguli, Damsir yang hanya memperoleh 131 suara saja.

 

Kepala Dinas Permberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Very Susanto, S.Sos mengatakan, Surat Keputusan (SK) sudah berproses dan dalam waktu dekat ini akan tuntas. Sementara untuk jadwal pelantikannya juga sudah dilakukan penyusunan.

 

"Pelantikan terhadap kades Embung Ijuk terpilih akan dilaksanakan 31 Desember mendatang. Nantinya yang bersangkutan akan dilantik langsung oleh pak bupati, " kata Very.

 

Menurutnya, jika sudah dilakukan pelantikan resmi menjabat Kades Embung Ijuk yang bersangkutan tahun 2023 mendatang bisa menjalankan kinerjanya selaku Kades defenitif. "Tahun baru 2023, Kades Embung Ijuk juga mendapatkan jabatan baru," demikian Very.

 

BACA JUGA:Kapus Embung Ijuk Wajib Lepaskan Jabatan

 

Untuk diketahui, Dina Haryanti, S, Kep yang terpilih menjadi Kades Embuk Ijuk Kecamatan Bermani Ilir dengan meraih suara 416 dalam pelaksanaan Pilkades PAW, Selasa (13/12). Dengan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), usai dilantik jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) Embung Ijuk tersebut harus dilepas. Lantaran selama jabatan Kades maka harus cuti diluar tanggungan negara dan hanya mendapatkan gaji pokok saja dari PNS dan hanya mendapatkan tunjangan dari Kades.

 

Sesuai dengan Permendagri nomor nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kades sesuai pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 disebutkan. PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades, dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak selaku PNS. Selanjutnya, PNS yang terpilih menjadi Kades berhak mendapatkan tunjangan Kades dan penghasilan lainnya. Melihat dari aturan diatas, PNS yang menjadi Kades tetap mendapatkan gajinya selaku PNS. Hanya saja tidak mendapatkan gaji selaku Kades dan hanya mendapatkan tunjangan saja.

Sumber: