Pilkades Batal, 65 Desa Bakal Dijabat Pjs Kades
DOK/Net : Ilustrasi Pilkades Serentak--
RK ONLINE - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 65 desa di Kabupaten Lebong dipastikan batal dilaksanakan tahun 2022 ini.
Itu setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong melaksanakan koordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Sehingga dipastikan 65 desa yang masa jabatan Kadesnya habis itu sementara waktu akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades dari kalangan PNS.
Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengatakan batalnya pelaksanaan pilkades tersebut lantaran sebanyak 25 item instrumen dari Kemendagri ke Pemkab Lebong tidak mampu dipenuhi.
"Kami (PMD,red) sudah mendatangi dan berkoordinasi langsung dengan pihak Kemendagri. Dari 25 item instrumen yang disampaikan, tidak mampu untuk dipenuhi oleh Pemkab Lebong untuk melaksanakan pilkades serentak," kata Reko.
Diakui Reko, setidaknya dari beberapa instrumen tersebut ada dua yang hal yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemkab Lebong. Pertama kemampuan anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemkab Lebong sangat tidak mencukupi, kerena status pendemi Covid-19 yang belum dicabut. Sehingga diperlukan anggaran yang besar untuk pengadaan alat protokol kesehatan hingga penambahan TPS disetiap desa.
"Sedangkan kedua, waktu yang sudah tidak memungkinkan untuk menggelar pilkades," lanjutnya.
BACA JUGA:Pilkades Dinilai Tak Lagi Memungkinkan Tahun Ini
Sumber: