Larang Kenaikan Tarif Parkir

Larang Kenaikan Tarif Parkir

DOk/RK : PARKIR : Wilayah parkir zona 9 Kota Bengkulu di Kawasan wisata pantai panjang Kota Bengkulu dilarang juru parkir naikkan tarif saat Nataru--

RK ONLINE - Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarwiskambitmas) Kota Bengkulu melarang pengelola objek wisata untuk menaikan tarif parkir saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

 

Ketua Pokdarkamtibmas Resor Kota Bengkulu, Ir. Fachrulsyah, SP mengatakan, libur panjang Nataru sering dimanfaatkan oknum juru parkir nakal untuk menaikan tarif retribusi parkir di luar ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

"Biasanya akan ada oknum yang memanfaatkan momen tersebut dengan harga yang tidak sesuai," kata Fachrulsyah yang juga ketua  pengelola parkir zona 9 Kota Bengkulu, Sabtu (24/12).

 

Ia menambahkan, di kawasan wisata Kota Bengkulu pihaknya siap membantu pengamanan dan penertiban di objek wisata yang masuk wilayah parkir zona 9 Kota Bengkulu yakni mulai dari objek wisata Pasir Putih hingga Pantai Panjang Kota Bengkulu.

 

Kawasan tersebut akan dilakukan pengawasan dan penertiban apabila ada oknum yang menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yakni untuk kendaraan roda dua Rp 1000 dan kendaraan roda empat yakni Rp 2000.

 

Untuk memaksimalkan pengawasan tersebut pihaknya akan mengerahkan anggota dari Pokdarkamtibmas untuk mengamankan area seputaran pantai khususnya saat perayaan tahun baru 2023. Selain itu, semua juru parkir di zona 9 Pantai Panjang juga akan disurati untuk memperketat penertiban dan pengawasan parkir di area Pantai Panjang tersebut.

 

"Juga untuk melaksanakan penertiban parkir ini sebanyak 23 koordinator parkir akan diturunkan semua di Pantai Panjang," tutur Fachrulsyah.

 

Sumber: