Susun RPKD, Langkah Mengurangi Kemiskinan
DOK/RK : SAMPAIKAN : Jumat (23/12), Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan tujuan dan manfaat penyusunan RPKD, yang nantinya menjadi acuan dalam rangka menurunkan angka kemiskinan.--
RK ONLINE - Angka kemiskinan di Kabupaten Kepahiang pada tahun 2021 lalu mencapai 14,83 persen atau 20,94 ribu jiwa, tersebar di 8 kecamatan. Karena itu untuk menurunkan angka kemiskinan tersebut, Bappeda Kepahiang menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) menggandeng ahli dari Universita Bengkulu (UNIB).
Penyusunan RPKD dimulai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan Bappeda Kepahiang dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Jumat (23/12) kemarin.
Kepala Bappeda Kepahiang, H. M. Salihin, M.Si menyampaikan, RPKD yang disusun nantinya bertujuan untuk mengetahui data pasti, jumlah warga miskin di Kabupaten Kepahiang. Selain itu, melalui RKPD disusun langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan, guna menurunkan angka kemiskinan bertahap setiap tahunnya.
"Data kemiskinan di Kabupaten Kepahiang sebesar 14,83 persen atau sebanyak 20,94 ribu jiwa, itu data kita tahun 2021 lalu. Sementara untuk data terbaru tahun 2022 ini, belum kita dapatkan, nanti dari pemerintah provinsi," kata Salihin.
Dalam penyusunan program RPKD, lanjut Salihin, pihaknya menggandeng tenaga ahli dari UNIB, sehingga dapat diterapkan secara baik serta sesuai dengan karakter masyarakat Kabupaten Kepahiang. "Salah satu fokus kita yakni pengentasan kemiskinan. Sebab sesuai instruksi dari pemerintah pusat, kemiskinan harus ditangani dengan baik, hingga secara bertahap bisa menurun dari tahun ke tahun," sampai Salihin.
BACA JUGA:Kawal Hasil Reses Masuk RKPD Provinsi Tahun Depan
Sementara itu, Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menjelaskan, secara menyeluruh tujuan dari penyusunan RPKD yang dilakukan, sebagai dasar dalam menyusun rancangan kebijakan pembangunan daerah pada bidang penanggulangan kemiskinan, yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian, juga sebagai dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sumber: