Dilarang Tambah Libur Nataru
DOK/RK : ekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si--
RK ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk tidak melakukan bolos kerja atau menambah hari libur kerja pada periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
"Sampai saat ini kita tidak memberikan peluang untuk ASN menambah libur," kata Hamka Sabri.
Ia menambahkan, bagi ASN yang kedapatan melakukan bolos kerja atau menambah hari libur nantinya akan diberikan sanksi. "Jika ada ASN yang menambah libur pastinya kita akan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, " sampai Hamka.
Jadwal libur sendiri ditetapkan oleh kementerian terkait dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dan hingga saat ini Pemprov Bengkulu belum menerima Surat Edaran (SE) terkait petunjuk cuti Nataru bagi ASN. Dengan demikian, Hamka menegaskan jika tidak ada petunjuk resmi yang dikeluarkan maka tidak ada istilah untuk meliburkan diri. Namun berbeda halnya bagi ASN yang berada dalam keadaan sakit.
BACA JUGA:Nataru, Basarnas Siagakan Personel
"Jadi kita imbau kepada ASN, jika tidak ada ketentuan dari menteri dan ditindaklanjuti edaran gubernur itu jangan menambah libur atau mendahului libur. Kecuali ada hal-hal tertentu seperti sakit, cuti melahirkan, itukan tidak bisa dielakkan. Silakan diajukan cutinya," lanjutnya.
Ia juga mengimbau untuk kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk aktif mengawasi pegawainya. Sehingga jajaran ASN menjalankan ketentuan, seperti halnya libur Nataru sesuai dengan ketentuan.
Sumber: