Bagian Aset Akan Tertibkan Mobnas, Jika...

Bagian Aset Akan Tertibkan Mobnas, Jika...

DOK/RK : DITERTIBKAN : Pemkab Kepahiang melalui Bagian Aset BKD, akan melakukan penertiban terhadap Mobnas yang tidak sesuai peruntukannya.--

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan melakukan inventarisir aset dan bertindak tegas terkait penggunaan aset Kendaraan Dinas (Mobnas) di luar peruntukkannya.

 

Inventarisir aset yang dilakukan Pemkab Kepahiang melalui instansi pengelola dan pendataan aset dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dari hasil inventaris yang dilakukan, bisa saja berujung penarikan, apabila nantinya Mobnas yang dikendarai pejabat tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM Jum'at (16/12) mengatakan, Pemkab Kepahiang melalui instansi terkait dapat melakukan penataan dan penertiban penggunaan Mobnas milik daerah yang berada pada OPD Kepahiang. Selain pada OPD Kepahiang juga melakukan penataan dan penertiban terhadap organisasi yang memegang Mobnas.

 

"Jika tidak sesuai dengan peruntukkannya maka akan ditertibkan. Sementara aturan inventarisir dilakukan setiap lima tahun sekali. Inventaris bisa dilakukan terhadap Mobnas Baik yang digunakan oleh ASN atau pihak lain termasuk Organisasi di Kabupaten Kepahiang," kata Jono.

 

Dirinya menjelaskan, ketentuan penggunaan Mobnas mulai dari pejabat eselon IIa yakni, Sekretaris Daerah, IIb kepala OPD, IIIa Sekretaris OPD, kantor dan badan, IIIb Kabid dan Kabag pada OPD, mobil dinas yang digunakan ditentukan dengan CC mobil tertentu. Selanjutnya, bagi pejabat eselon IV menggunakan motor kendaraan dinas.

 

BACA JUGA:Bagian Umum Inventarisir Mobnas OPD

 

"Ada pejabat eselon IV yang menggunakan mobil seperti camat dan beberapa pejabat yang ada di instansi. Ketentuannya, jika pejabat tersebut memiliki mobilitas tinggi pada pelayanannya dan merupakan pertimbangan kepala OPD dan Pemkab yang memberikan SK penggunaan Mobnas," jelasnya.

 

Sumber: