Tidak Lulus PPK, Daftar PPS Wajib Upload Data Ulang

Tidak Lulus PPK, Daftar PPS Wajib Upload Data Ulang

DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--

RK ONLINE - Informasi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang, jika ingin ikut bergabung sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat desa/kelurahan. KPU Kabupaten Kepahiang kembali membuka rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS).

 

Jika perekrutan PPK yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang sebelumnya hanya mengambil 40 orang tetapi dalam perekrutan PPS ini peluang cukup besar. Karena KPU Kabupaten Kepahiang akan menerima 351 anggota PPS, yang nanti tersebar di 117 desa/kelurahan dalam Kabupaten Kepahiang.

 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd Selasa (13/12) menerangkan, para pendaftar PPK sebelumnya yang dinyatakan gugur atau tidak lulus jangan putus asa terlebih dahulu. Karena masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran PPS, dengan total sebanyak 351 orang yang nantinya akan bertugas 3 orang di setiap desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang.

 

"Para pendaftar PPK yang sebelumnya dinyatakan gugur bisa kembali melakukan pendaftaran. Karena untuk PPS ini peluangnya besar yang akan diterima untuk menjadi penyelenggara Pemilu tingkat desa/ kelurahan," kata Supran.

 

BACA JUGA:Hari Ini Dimulai Penentuan Nasib Calon PPK

 

Menurutnya, masyarakat Kepahiang yang akan melakukan pendaftaran PPS sama dengan proses pendaftaran PPK sebelumnya melalui aplikasi SIAKBA. Perlu juga diketahui, jika adanya pendaftar PPS yang sebelumnya mengikuti pendaftaran PPK masih diwajibkan untuk melakukan upload data melalui SIAKBA.

 

"Walaupun sudah upload data ketika pendaftaran PPK, dalam pelaksanaan pendaftaran PPS ini juga masih diwajibkan upload data. Karena untuk pendaftaran PPS ini formatnya akan berbeda dengan PPK sebelumnya, tapi proses pendaftaran tetap saja. Bedanya hanya di persyaratan saja dengan surat pernyataan," sampai Supran.

 

Sumber: