Tidak Ada Kenaikan Banpol
DOK/RK : Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Hj. Oslita, SH, M.H--
RK ONLINE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu memastikan untuk tahun 2023 mendatang tidak adanya kenaikan dana bantuan partai politik (Banpol) untuk 11 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.
Artinya besaran Banpol masih sama seperti tahun ini yakni Rp 3.472.283.500 yang bersumber dari 0,12 persen APBD Provinsi Bengkulu.
Besaran tersebut sesuai hasil keputusan KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD dalam pemilu tahun 2019 dengan total 992.081 surat suara sah dan total kursi DPRD sebanyak 45 kursi, dengan nilai per suara sah sebesar Rp 3.500.
BACA JUGA:BSU Sasar 49 Ribu Pekerja Bengkulu
Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Hj. Oslita, SH, MH mengatakan jika tidak adanya kenaikan dana Banpol di tahun 2023 mendatang karena sebelumnya telah mengalami kenaikan, jadi besaran masih sama yakni Rp 3,4 miliar.
"Tetap diangka Rp 3.500 per suara sah, tidak ada kenaikan, " ujarnya.
Diketahui besaran banpol yang diperoleh Parpol yang mendapatkan kursidi DPRD Provinsi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp 558.708.500, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 558.453.000, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 390.621.000, Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Rp 309.389.500, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 280.462.000. Lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 257.733.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 255.080.000, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 201.586.000, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 195.230.000 dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 174.657.000.
Sumber: