Rombak Pajak dan Retribusi Daerah
DOK/RK : Kabag Hukum setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH--
RK ONLINE - Dengan terbitnya undang-undang hubungan antar pemerintah pusat daerah, pemerintah telah sepakat untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah. Tentu ini berlaku juga di tingkat daerah, yakni nantinya akan menyederhakan regulasi pajak serta retribusi daerah melalui Peraturan Daerah.
Namun, dijelaskan Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH, meskipun UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HPKD tersebut sudah terbit, di tingkat daerah masih menunggu regulasi selanjutnya, yakni Perpres ataupun PP terhadap aturan tersebut, sehingga dapat merombak peraturan d itingkat daerah.
"Dengan UU HKPD, dimana pemerintah menyederhanakan aturan pajak dan retribusi daerah, tentu di tingkat daerah regulasi tentang pajak dan retribusi daerah juga akan disederhanakan. Misalnya, kalau sebelumnya ketentuan pajak dan retribusi daerah memiliki Perda yang berbeda sesuai namanya. Maka dengan aturan tersebut akan dibentuk dalam satu aturan Perda. Tetapi daerah masih menunggu regulasi pelaksana setelah terbitnya Undang-undang," jelas Irwan.
BACA JUGA:Aplikasi Pajak Daerah
Lebih lanjut dijelaskan Irwan, penyederhanaan tersebut memiliki tujuan untuk mendorong kepatuhan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. Seperti sebelumnya, undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terlalu banyak, terdapat banyak jenis pajak dan retribusi daerah.
"Tujuan dari aturan itu agar pengawasannya tidak sulit, kemudian untuk dilakukan kompleksitas pemungutan jenis-jenis pajak tersebut. Sehingga penyelarasan objek pajak tersebut akan berguna untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan pemantauan pemungutan pajak menjadi mudah untuk dilakukan," demikian Irwan.
Sumber: