Tunggu Juknis Penggunaan DK

Tunggu Juknis Penggunaan DK

Kelurahan Dapat Jatah Rp 2,4 Miliar, Simak Begini Teknis dan Mekanisme Pencairan Dana Kelurahan Tahun 2023/Foto: Ilustrasi Dana Kelurahan--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Kabar gembira bagi 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong. Pasalnya ditahun 2023 mendatang program Dana Kelurahan (DK) tampaknya akan kembali digulirkan oleh pemerintah. Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran tersendiri dalam Dana Alokai Umum (DAU) Kabupaten Lebong 2023 untuk program tersebut.

 

Kabid Anggaran BKD Lebong, Riswan Effendi, MM menjelaskan program DK tahun 2023 sudah dialokasikan sebesar Rp 2,2 miliar. Meski demikian sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan DK tersebut.

 

"Sudah dialokasikan Rp 2,2 miliar, namun belum ada juklak dan juknis yang kami terima, " jelas Riswan.

 

BACA JUGA:Truk Sampah Bertambah, Serah Terima Dalam Waktu Dekat

 

Dengan jumlah 11 kelurahan di Kabupaten Lebong, artinya masing-masing kelurahan akan mendapatkan DK sebesar Rp 200 juta. Kemungkinan besar penggunaannya dilakukan untuk program pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Sama halnya dengan penggunaan Dana Desa (DD).

 

"Namun itu baru kemungkinan. Pastinya masih menunggu juklak dan juknis penggunaannya, " tambahnya.

 

Diketahui, program DK di Kabupaten Lebong sempat bergulir selama dua tahun, yaitu pada 2019 dan 2020 lalu. Sementara mulai tahun 2021 dan 2022 ini tak ada anggaran yang disiapkan pemerintah pusat dalam program DK. Hal tersebut kemungkinan besar akibat keterbatasan anggaran dampak dari pandemi Covid-19. "Program ini diharapkan bisa meningkatkan pembangunan di wilayah kelurahan, " demikian Riswan.

Sumber: