Dinas PUPR Perkim Sudah Bedah 110 Unit Rumah Tidak Layak

Dinas PUPR Perkim Sudah Bedah 110 Unit Rumah Tidak Layak

DOK/RK : Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Rector Vande Armada--

RK ONLINE - Sesuai dengan program bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong bidang perumahan dan agar tidak ada lagi masyarakat yang memiliki rumah yang tidak layak huni.

 

Maka sepanjang tahun 2022 ini, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Rejang Lebong elah melaksanakan kegiatan bedah rumah sebanyak 110 unit rumah tidak layak huni.

 

Dikatakan Kepala Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perkim  Rejang Lebong, Rector Vande Armada kalau program bedah rumah tidak layak huni sebanyak 110 unit tersebut tersebar dibeberapa kecamatan.

 

"Alhamdulillah hingga saat ini pekerjaannya sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati oleh masyarakat penerima manfaat dari bedah rumah tersebut," ujar Kadis Rector.

 

BACA JUGA:Program Bedah Warung, Disperindagkop Sampaikan 84 Usulan

 

Dikatakan Rector rumah tidak layak huni atau RTLH ini dibedah dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya atau BSPS yang menelan anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 2,2 miliar.  Sedangkan  besaran bantuan yang diberikan kepada setiap RTLH tersebut, sebesar Rp 20 juta  dengan rincian untuk pembelian material sebesar Rp 17,5 juta dan Rp 2,5 juta upah kerja.

 

"Untuk masyarakat yang menerima bantuan bedah rumah ini berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah yang tersebar dalam Kecamatan Curup Utara, Curup Selatan, Curup Timur dan beberapa kecamatan lainnya," tambah Rector.

 

Sumber: