IMB Gedung Utama RSUD II Jalur Tak Kunjung Kelar

IMB Gedung Utama RSUD II Jalur Tak Kunjung Kelar

DOk/RK : URUS : Terlihat masyarakat Kabupaten Kepahiang yang melakukan pengurusan izin di DPM PTSP Kabupaten Kepahiang, Rabu (07/12).--

RK ONLINE - Pihak RSUD II Jalur berjanji akan menuntaskan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena dari 13 bangunan RSUD II Jalur, menyisakan 1 gedung utama yang belum diterbitkan IMB. Diketahui dari 1 IMB terakhir yang nantinya akan diterbitkan Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, PAD-nya Rp 147.728.000. 

 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut menerangkan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan pihak RSUD II Jalur, Desember ini 1 IMB bangunan induk diselesaikan. 

 

"Kuncinya banyar retribusi (PAD) Rp Rp 147.728.000 ke Pemkab Kepahiang, maka IMB untuk gedung utama akan kita terbitkan. Sekarang hanya menunggu pembayaran saja. Kalau nanti 1 IMB bangunan induk ini selesai IMB-nya, artinya seluruh bangunan RSUD II Jalur memiliki IMB," kata Dedi, Rabu (7/12).

 

BACA JUGA:2 Izin Ini Juga Wajib Diurus RSUD II Jalur

 

Disisi lain lanjut Dedi, pihak RSUD II Jalur juga secara berangsur melangkapi sejumlah perizinan yang memang diwajibkan. Seperti izin Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja di RSUD II Jalur.

 

"Kalau sebelumnya baru 299 izin Nakes diterbitkan, sekarang sudah masuk kembali 35 izin Nakes. Jadi secara berangsur izin dilengkapi. Untuk izin Nakes ini, kalau sudah tuntas dilakukan verifikasi Dinkes Kepahiang dan dinyatakan lengkap, maka izinnya juga akan kita terbitkan," demikian Dedi.

 

Untuk diketahui, sejak beberapa tahun terakhir Kabupaten Rejang Lebong mulai memanfaatkan RSUD II Jalur yang berlokasi di Kecamatan Merigi. RSUD ini berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang tersebut, sebab itu secara otomatis segala bentuk izin menyangkut operasional RSUD II Jalur diterbitkan oleh Pemkab Kepahiang melalui DPMPTSP. Dari izin-izin yang harus diurus, ada beberapa izin yang masih diproses. Termasuk 1 IMB bangunan induk dari total 13 bangunan RSUD II Jalur.

Sumber: