Pengajuan Tahap III Dideadline 9 Desember

Pengajuan Tahap III Dideadline 9 Desember

DOK/Net : Ilustrasi Dana Desa--

RK ONLINE - Pengajuan Dana Deda (DD) tahap tiga dideadline paling lambat 9 Desember mendatang. Jika sampai batas yang ditentukan itu pemerintah desa belum juga diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, maka dipastikan tak lagi bisa diproses.

 

Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak menegaskan bahwa sesuai surat edaran yang telah dilayang pihaknya ke masing-masing desa, pengajuan paling lambat diterima 9 Desember mendatang. Artinya jika sampai batas waktu yang ditetapkan berkas pengajuan tidak juga diserahkan otomatis desa tidak bisa mencairkan20 persen DD tahap tiga.

 

"Kami sudah mengingatkan desa sejak jauh hari untuk segera menyerahkan berkas pengajuan yang dimaksud, apabila sampai deadline waktu terakhir tidak juga diserahkan. Maka desa tidak bisa mencairkan DD tahap tiganya," kata tegas Herru.

 

Pihaknya mengimbau masing-masing desa dapat segera menyerahkan berkas pengajuan yang dimaksud secara lengkap untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi PMD. "Batas waktu pengajuan hanya tinggal hitungan hari saja lagi, maka diimbau desa segera menyerahkan berkas pengajuan tersebut. Dengan demikian seluruh desa bisa mencairkan 20 persen DD tahap tiga," lanjutanya.

 

BACA JUGA:PAD BUMDes Diwacanakan Syarat Penetapan Alokasi DD

 

Di sisi lain, Herru mengingatkan bagi desa yang sudah mencairkan DD tahap tiga, agar dapat melanjutkan program pembangunan di desa masing-masing. Terlebih mengingat batas waktu efektif desa untuk melanjutkan pembangunan fisik sudah semakin mepet.

 

"Bagi desa yang melaksanakan pembangunan fisik, silakan libatkan warganya untuk ikut bekerja mensukseskan pembangunan di desanya masing-masing. Karena dengan adanya keterlibatan warga secara tidak langsung pembangunan di desa juga akan terawasi," tukasnya.

Sumber: