Raperda PMP Tetap Dibahas Tahun Depan

Raperda PMP Tetap Dibahas Tahun Depan

DOK/RK : Kabag Hukum setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH--

RK ONLINE - Bagian Hukum Setkab Kepahiang memastikan kelengkapan naskah akademik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Bank Bengkulu rampung dan akan dibahas pada masa sidang pertama tahun mendatang. Meski diketahui bahwa Pemkab Kepahiang tidak mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada pihak manapun pada TA 2023.

 

Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH menjelaskan jika, kelengkapan NA Raperda Penyertaan Modal saat ini sedang pada tahap kajian oleh tenaga ahli. "Pada ketentuannya, naskah akademik sebuah Raperda ini harus berisikan kajian, seperti Raperda Penyertan Modal yang harus berisikan kajian investasi," terang Irwan.

 

Dia juga menjelaskan, biasanya dalam naskah akademik dan dalam sebuah rancangan peraturan daerah, dibahas dan disusun pasal per pasal terkait dengan peraturan tingkat daerah yang akan dibentuk. Beberapa poin seperti, apa yang menjadi dasar Pemkab mengusulkan revisi Raperda Penyertaan Modal. Kemudian dampak ataupun keuntungan yang berkaitan dengan penyertaan modal tersebut.

 

BACA JUGA:10 Raperda Akan Ditetapkan

 

"Tinggal beberapa pasal lagi NA ini lengkap, karena memang selain disusun, Raperda harus dilakukan kajian oleh tenaga ahli. Seperti beberapa dasar diusulkannya revisi Raperda Penyertaan Modal itu," jelas Irwan.

 

Sebelumnya, Bapemperda DPRD Kepahiang menyarankan agar instansi terkait untuk menyiapkan terkait dengan dokumen-dokumen atas revisi Raperda Penyertaan Modal. Belum diketahui apakah Raperda ini akan menjadi dasar Pemkab melakukan penyertaan modal kembali pada Bank Bengkulu, namun Pemkab dan DPRD Kepahiang baru akan membahas Raperdanya saja.

Sumber: