Dinas PMD Sosialisasikan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Dinas PMD Sosialisasikan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Sosialisasi desa/kelurahan sadar hukum Dinas PMD Kabupaten Kepahiang disambut antusias.--

 

Dalam menyelenggarakan sosialisasi ini, Dinas PMD tidak hanya bergerak sendiri. Sebab untuk materi sosialisasi, Dinas PMD langsung melibatkan pemateri yang berkompeten. Yakni Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, Pajar Elmi, SH, MH.

 

Dihadapan ratusan peserta, Elmi mengungkapkan bahwa ada beberapa tata cara melakukan penilaian desa/kelurahan sadar hukum. Berdasarkan SE Ka BPHN Nomor PHN-05.HN04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, penilaian ini meliputi 4 dimensi. Yakni dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan akses demokrasi dan regulasi.

 

"Bobot persentase penilaian dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen. Sedangkan dimensi lainnya masing-masing 20 persen dari nilai yang diperoleh berdasarkan kuisioner indeks desa/kelurahan sadar hukum," demikian Pajar.

 

Untuk diketahui kalau selain dihadiri ratusan desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang, kegiatan sosialisasi desa/kelurahan sadar hukum ini juga dihadiri sejumlah kepala OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Sumber: