Pajak Kendaraan Sumbang 24 Persen PAD

Pajak Kendaraan Sumbang 24 Persen PAD

DOK/RK : Masyarakat Kota Bengkulu yang memanfaatkan program pemutihan di Samsat Kota Bengkulu, Rabu (30/11) --

RK ONLINE - Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, dari lima komponen penyusun pajak daerah yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok, pajak dari pajak kendaraan bermotor menyumbang 24 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022.

 

"Sektor kendaraan bermotor menyumbang sekitar 24 persen dari PAD kita," kata kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani,SE, MM.

 

Ia menambahkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi komponen penyumbang pajak terbesar. 

 

BACA JUGA:Belum Sebulan, Program Pemutihan Sudah Hasilkan Rp 11,6 Miliar

 

"Dua komponen  penyumbang terbesar pajak adalah PKB yakni sebesar Rp 257 miliar lebih dan PBBKB sebesar Rp 159 miliar," papar Yuliswani.

 

Dengan tingginya penerimaan pajak sektor tersebut, Yuliswani berharap dapat menjadi penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besarnya PAD sektor PKB tahun 2022 tidak lepas dari program pemutihan yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor: L.281.BPKD Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022 dan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 November 2022. Setidaknya dari 1,1 juta kendaraan bermotor yang ada di Bengkulu, sekitar 100 ribu kendaraan roda dua dan empat telah menikmati program pemutihan ini.

 

Pemutihan pajak ini juga telah memberikan dampak positif untuk PAD Provinsi Bengkulu. Dalam realisasinya telah meraup PAD sebesar Rp 429 miliar yakni untuk PKB sekitar 98,86 persen dan BBNKB 10 persen. 

Sumber: