51 Tahun KORPRI, Jangan Bebani Masyarakat dengan Pungli

51 Tahun KORPRI, Jangan Bebani Masyarakat dengan Pungli

FOTO/TIM RIRI : RAPAT : Anggota DPD RI, Hj. Riri Damayanti John Latief saat rapat di ruang rapat DPD RI. --

 

 "Jangan sampai ada yang bergaji besar padahal kerja dan prestasinya sedikit, walaupun pangkatnya tinggi. Gaji besar seharusnya diberikan kepada yang paling baik serta berprestasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meski berpangkat rendah," harapnya.

 

BACA JUGA:77 Tahun HUT PGRI, Ini Pesan Penting Senator Riri

 

Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, salah satu langkah penting yang patut diwujudkan KORPRI adalah menjadikan ASN Indonesia berkelas dunia, bekerja dengan iman yang sempurna kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala.

 

"Distribusikan ASN secara merata. Jangan menumpuk di perkotaan. Kabupaten-kabupaten tertinggal, daerah-daerah perbatasan hingga wilayah-wilayah pelosok juga membutuhkan sentuhan kinerja pegawai pemerintahan yang bisa bekerja dengan tulus ikhlas untuk kesejahteraan masyarakat," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.

 

 

HUT KORPRI ke 51 diperingati seluruh jajaran pemerintahan dari pusat hingga ke daerah - daerah. HUT KORPRI ke 51 ini mengusung tema “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri”. KORPRI didirikan pada 29 November 1971 lewat Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. (dnk)

Sumber: