Libatkan Dinkes Satgas KTR Buru Faskes

Libatkan Dinkes Satgas KTR Buru Faskes

Salah satu sticker larangan merokok sesuai Perda KTR --

RK ONLINE - Satgas KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kini masih menyusun rencana operasi penegakan Perda KTR.

 

Dengan melibatkan lagsung Dinas Kesehatan (Dinkes), Satgas KTR Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang secepatnya akan memulai operasi dengan sasaran Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di Kbaupaten Kepahiang.

 

Kasatpol PP PBK, A. Ghani, S.Sos, MM melalui Kabid Perda, Solati, S.Ip mengatakan jika saat ini, pihaknya masih menunggu kesiapan Dinas Dinkes untuk menjalankan operasi ini. Sebagai OPD yang terkait, Solati mengatakan jika operasi KT yang menyasar Faskes ini harus melibatkan Dinkes.

BACA JUGA:Berbuat Nekat, 4 Pelajar SMA SMK Diciduk Satpol PP

"Satgasnya sudah dibentuk. Sekarang ini kita masih menunggu Dinkes. Nanti jika Dinkes sudah siap maka sosialisasi dan operasi penegakan Perda KTR akan kita jalankan," ujar Solati.

 

Perda nomor 5 tahun 2017 tentang KTR ini lanjut Solati, disiarkan di sejumlah fasilitas umum dan kesehatan. Seperti rumah sakit, puskesmas dan sejumlah tempat pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Kepahiang. 

 

Dengan memasang stiker larangan merokok, Solati menegaskan kalau tidak ada satupun pengunjung ataupun staf yang diperbolehkan merokok di kawasan tersebut.

 

"Nanti ruangan-ruangan yang dilarang merokok akan diberi tanda. Supaya masyarakat tahu bahwa kawasan tersebut bebas asap rokok," lanjutnya.

BACA JUGA:Oknum Guru OTT Terancam Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI

Sumber: