Banyak LP2B Beralih Fungsi

Banyak LP2B Beralih Fungsi

DOK/RK :Lahan persawahan saat ini banyak beralih fungsi dijadikan rumah.--

RK ONLINE - Meskipun sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 3 tahun 2021, namun laju alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Lebong tidak bisa ditekan.

 

Tidak hanya mengenai total luasan LP2B se Kabupaten Lebong saja yang diatur dalam aturan ini. Namun, larangan hingga sanksi terhadap alihfungsi LP2B, sudah secara tegas diatur dalam aturan ini.

 

Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Romi Arzamartbela, mengakui jika beberapa LP2B di Kabupaten Lebong sudah beralihfungsi.

 

"Kebanyakan LP2B ini dialihfungsikan menjadi perumahan," kata dia.

 

Informasi ini, lanjutnya, didapatkan pihaknya saat pengukuran yang dilakukan Kementerian ART/BPN. Disebutkan bahwa beberapa LP2B di Kabupaten Lebong sudah dialihfungsikan.

 

"Seperti di Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas yang dulunya LP2B sekarang berubah menjadi perumahan, kemudian di Kelurahan Amen dibelakang Terminal Muara Aman, saat ini juga sudah banyak perumahan," urainya.

 

BACA JUGA:Terkait Usulan Raperda, Bagian Hukum Surati OPD

 

Sumber:

Berita Terkait