Ujikom dan Evjab Dasar Pertimbangan Mutasi Pejabat

Ujikom dan Evjab Dasar Pertimbangan Mutasi Pejabat

DOK/RK : Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU--

RK ONLINE - Pemkab Kepahiang telah menyelesaikan Uji Kompetensi (Ujikom) dan Evaluasi Jabatan (Evjab) terhadap 12 pejabat. Hasilnya akan menjadi salah satu pertimbangan bupati dalam melaksanakan rotasi maupun mutasi jabatan.

 

Namun sebelum itu dilakukan, Pemkab Kepahiang harus terlebih dahulu kembali mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

 

Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU Senin (14/11) menjelaskan jika Ujikom dan Evjab sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari KASN. 

 

"Setelah diperoleh hasil dari evaluasi jabatan dan uji kompetensi itu dan mendapat rekomendasi dari KASN menjadi dasar melakukan mutasi dan rotasi pejabat yang menduduki jabatan tinggi pratama," kata bupati.

 

Ditambahkannya, Ujikom dan Evjab di lingkungan Pemkab Kepahiang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebab, evaluasi kinerja dan uji kompetensi dapat dilakukan oleh kepala daerah, jika pejabat tersebut telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

 

BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja, Pemkab Kepahiang Uji dan Evaluasi Kinerja Belasan Pejabat Eselon II

 

"Maka sesuai dengan ketentuan jadi masih menunggu hasil dan rekomendasi KASN," jelas Bupati.

 

Sumber: