Sebelum Ditetapkan, Segera Usulkan Raperda
DOK/Net Ilustrasi Raperda--
RK ONLINE - Sebelum tahun anggaran 2022 berakhir, DPRD Kabupaten Kepahiang akan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas tahun 2023 mendatang. Raperda itu tentunya berasal dari usulan yang disampaikan oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH mengimbau agar masing-masing OPD untuk menyiapkan usulan apabila ada Raperda yang dirasa dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan. Menurutnya fungsi Perda sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah.
"Merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka sebelum Propemperda 2023 ditetapkan, apabila ada OPD yang membutuhkan Perda dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan ini agar segera diusulkan," jelas Irwan.
Pasalnya, dikatakan Irwan, tidak hanya mengusulkan Raperda yang dimaksud, namun Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menyiapkan naskah akademik dengan menggandeng tenaga ahli. Hal itu, juga berkaitan dengan kesiapan anggaran penyusunan naskah akademik pada suatu Raperda yang akan dibentuk sebelum dibahas oleh legislatif.
BACA JUGA:Bupati Pastikan Pemkab Kepahiang Dukung Raperda Desa Wisata
"Yang terutama adalah kesiapan naskah akademik sebelum dibahas oleh dewan, naskah akademik itu harus dikaji oleh tenaga ahli, maka anggarannya juga harus disiapkan oleh pemerintah kabupaten," jelas Irwan.
Pada prinsipnya, lanjut Irwan, pemerintah daerah tidak ingin banyak menerbitkan Perda, namun regulasi ditingkat daerah yang sifatnya urgent dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sumber: