Puluhan Perda Terpaksa Dihapuskan
Irwan Sayuti yang mengungkapkan kalau puluhan Perda Kabupaten Kepahiang dihapuskan. --
RK ONLINE - Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, Irwan Sayuti, SH, MH mengatakan jika ada puluhan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang yang dihapuskan.
Berdasarkan evaluasi bersama dengan tenaga ahli, Sayuti mengatakan bahwa puluhan Perda ini dihapuskan dan tidak akan diberlakukan lagi.
Ini juga mengacu pada amanat presiden RI yang membatasi daerah untuk tidak terlalu banyak membuat aturan atau Perda. Apa lagi Perda tersebut dinilai tidak sesuai. Sehingga tidak harus diberlakukan lagi dan akhirnya diputuskan untuk dihapus.
BACA JUGA:Beredar Video Oknum Pejabat Lebong Phone Sex Sambil Onani
"Iya ada puluhan yang dihapuskan, dulu sudah pernah Perda kita evaluasi bersama dengan tenaga ahli," ujar Irwan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mekar Sari Diterjang Banjir Lagi
Selain itu Mantan Camat Tebat Karai ini juga mengatakan bahwa penetapan Perda, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini seperti Undang Undang (UU).
"Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU," jelasnya.
BACA JUGA:Wow! Pemkab Kepahiang Kemabli Terima Penghargaan Kemenkeu RI
Sementara itu dijelaskan Irwan, terkait mekanisme pajak retribusi dan beberapa pungutan lainnya, digabung dalam satu Perda saja. Merujuk pada UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara daerah dan pusat, salah satunya soal pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
Sumber: