Digugat Pecatan Perangkat 2 Kades di Kepahiang 'Tumbang'

Digugat Pecatan Perangkat 2 Kades di Kepahiang 'Tumbang'

Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa Dinas PMD, Verry Susanto, S.Sos--

RK ONLINE - Dari 3 perkara pemecatan perangkat yang berproses di PTUN Bengkulu dan Medan, 2 Kades di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu 'tumbang' dan resmi dinyatakan besalah.

 

Kedua Kades tersebut yakni Kades Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir, Ediansyah dan Kades Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi, Novriansyah. Sedangkan untuk perkara gugatan terhadap Kades Suro Muncar sampai saat ini masih tetap bergulir di PTUN Bengkulu. 

 

"Dari 3 gugatan yang dilayangkan perangkat desa, 2 sudah selesai. Untuk hasilnya 2 pecatan perangkat desa berhasil memenangkan perkaranya. Sementara untuk 1 perkara lainnya masih berlangsung di PTUN Bengkulu," terang Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos, Selasa 8 November 2022. 

BACA JUGA:Fenomena Alam Gerhana Bulan Total, Umat Islam Baiknya Lakukan Ini

Meskipun hasilnya sudah diketahui, Verry mengaku kalau sampai saat ini, pihaknya masih belum mengetahui apakah jabatan kedua pecatan perangkat desa yang menang gugatan ini, sudah dikembalikan atau belum.

 

Sebab sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengembalian jabatan 2 pecatan perangkat desa yang menang dalam gugatan ini.

 

"Kita masih belum bisa pastikan, apakah penggugat (mantan perangkat) sudah dikembalikan ke jabatannya semula atau belum. Soalnya sampai hari ini, tidak satupun dari 2 desa yang bersangkutan bersurat ke kami," ujar Verry.

BACA JUGA:Ini 6 Organisasi Bakal Dapat Dana Hibah di Kepahiang, Terus KNPI?

Dikatakan Verry kalau selaku pembina desa, Dinas PMD harusnya mendapatkan surat pemberitahuan apa bila ada pengembalian, rotasi atau pergantian perangkat. Terlebih pada kasus ini, sebelumnya beberapa pecatan perangkat desa ini menuntut ke PTUN Bengkulu bahkan Medan agar haknya selaku perangkat di kembalikan. Pemberitahuan ini bersifat penting karena untuk mekanisme penerbitan SK baru perangkat-perangkat yang sebelumnya di pecat.

 

Sumber: